Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. di PPID Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua, penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIT
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIT
Jumat : 08.00 - 16.30 WIT
Istirahat : 11.00 - 13.00 WIT