DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN 
 
NO INFORMASI  DASAR HUKUM ALASAN DIKECUALIKAN JANGKA WAKTU
DIBUKA DITUTUP
1 Data Pribadi Pegawai, Mahasiswa, Alumni dan Mitra Kerjasama 1. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Piutang Pegawai
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
2 Data Gaji dan Tunjangan Pegawai 1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Piutang Pegawai
akan menimbulkan penyalahgunaan informasi Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
3 Hasil Penilaian dalam proses penerimaan pegawai di lingkungan ISBI Tanah Papua 1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 
Dapat mengungkap kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang; 
Melindungi data pribadi pegawai Dibuka setelah yang bersangkutan tidak menjadi pegawai ISBI Tanah Papua
4 Hasil Penilaian dalam proses seleksi bakal calon Rektor dan pemilihan calon Rektor, serta proses pengangkatan pejabat di lingkungan ISBI Tanah Papua 1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 
Akan menimbulkan kegaduhan Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar Dibuka setelah masa jabatan selesai
5 Usulan Nama Calon Pejabat yang akan memangku suatu Jabatan dimana proses penentuannya tidak melalui Pemilihan 1. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Akan menimbulkan kegaduhan Sesuai peraturan dan hak prerogatif pimpinan Dibuka setelah  yang bersangkutan dilantik
6 Perencanaan Rotasi Pegawai 1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  Akan menimbulkan kegaduhan Sesuai peraturan dan analisis jabatan Dibuka setelah  rotasi dilakukan
7 Dokumen-dokumen dan Berita Acara proses Pembinaan Aparatur (BINAP) 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik   Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan Melindungi data pribadi dan jabatan Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
8 Hasil Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 
Dapat mengungkap rahasia pribadi
Dapat menghambat proses penegakan hukum
Melindungi data pribadi dan jabatan Dibuka setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan badan publik
9 Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja 1. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 
 Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan Melindungi data pribadi dan jabatan Dibuka setelah yang bersangkutan tidak menjadi pegawai ISBI Tanah Papua
10 Data Pengaduan Masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Kinerja dan Perilaku Individual Pejabat dan/atau Staf 1. Pasal 17 huruf a dan huruf I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Dapat mengungkap rahasia pribadi
Dapat menghambat proses penegakan hukum
Dapat mengungkap rahasia pribadi
Dapat menghambat proses penegakan hukum
1 (satu) tahun diberikan berupa rekapitulasi pengaduan
11 Skema Remunerasi 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar Dibuka setelah ada keputusan tetap dari pimpinan badan publik
12 Nilai Tes Ujian Masuk Calon Mahasiswa 1. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
13 Ujian Masuk Calon Mahasiswa Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008     5 Tahun 
14 a Soal Ujian Masuk Akan mengungkap soal-soal yang seharusnya dibuka pada saat ujian berlangsung Melindungi soal-soal uji kompetensi sehingga tidak terjadi kecurangan
15 b Jawaban Kunci Ujian Masuk  Akan mengungkap jawaban dari soal sehingga tidak akan terjadi kebocoran kunci jawaban sebelum ujian berlangsung Melindungi jawaban dari pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga dapat diperjualbelikan
16 Dokumen Riwayat Studi Mahasiswa 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab Dibuka atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) minggu setelah diumumkan
17 Data Ijazah 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
18 Data Evaluasi Diri Program Studi 1. Pasal 17 huruf b dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar 1 (satu) tahun diberikan berupa ringkasan
19 Proposal Penelitian 1. Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
2. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat Melindungi HAKI Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
20 Penilaian dan Komentar dari Reviewer terhadap Proposal Penelitian 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar Dibuka setelah hasil penelitian selesai. (Diberikan berupa ringkasan)
21 Laporan keuangan sebelum di audit (unaudited) 1. Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara
2. Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keungan Negara
3. Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang Melindungi data keuangan kelembagaaan 1 (satu) tahun
22 Data Temuan /Hasil Audit Mutu Internal 1. Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang Melindungi datakelembagaaan Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik
23 Laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Hasil Audit 1. Pasal 6 ayat (3) Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang Melindungi data kelembagaaan Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik
24 Kertas Kerja Audit 1. Pasal 6 ayat (3) Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang Melindungi data kelembagaaan Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik
25 Kertas Kerja Monitoring 1. Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang Melindungi data kelembagaaan Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik
26 Dokumen kepemilikan tanah 1. Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
(Informasi publik yang apabila dibuka dapat
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat
pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang)
2. Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP
(Informasi yang tidak boleh diungkapkan
berdasarkan UU)
3. UU No. 5 Th. 1960 tentang Agraria
Dapat mengungkap rahasia Badan publik Melindungi data kelembagaaan Dibuka sesuai Undang-undang
27 Dokumen Perjanjian Kerja Sama 1. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan  Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri/dalam negeri Melindungi data mitra dan hubungan dalam/luar negeri a. Sampai masa perjanjian habis
b. persetujuan tertulis para pihak
28 Usulan Perencanaan Fisik dan Peralatan 1. Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang Perlindungan persaingan usaha tidak sehat Dibuka ketika proses pengadaan telah selesai
29 Rincian Harga Perkiraan Sendiri pada Proses Pengadaan Barang/Jasa 1. Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang Perlindungan persaingan usaha tidak sehat Dibuka ketika proses pengadaan telah selesai
30 Dokumen Penawaran pada proses Pengadaan Barang/Jasa 1. Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang Perlindungan persaingan usaha tidak sehat Dibuka ketika proses pengadaan telah selesai
31 Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dari Penyedia Barang/Jasa 1. Pasal 17 huruf h angka 3Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang Perlindungan persaingan usaha tidak sehat 1 (satu) tahun
32 Konfigurasi data center, database, dan aplikasi serta user dan password 1. Pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Pasal 16 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
4. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
 Dapat membahayakan pertahananan dan keamanan negara/badan publik. Melindungi  keamanan data dan informasi kelembagaan Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan badan publik