Informasi Yang Dikecualikan
DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN | ||||||
NO | INFORMASI | DASAR HUKUM | ALASAN DIKECUALIKAN | JANGKA WAKTU | ||
DIBUKA | DITUTUP | |||||
1 | Data Pribadi Pegawai, Mahasiswa, Alumni dan Mitra Kerjasama | 1. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Piutang Pegawai |
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi | Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan | |
2 | Data Gaji dan Tunjangan Pegawai | 1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Piutang Pegawai |
akan menimbulkan penyalahgunaan informasi | Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan | |
3 | Hasil Penilaian dalam proses penerimaan pegawai di lingkungan ISBI Tanah Papua | 1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Dapat mengungkap kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; |
Melindungi data pribadi pegawai | Dibuka setelah yang bersangkutan tidak menjadi pegawai ISBI Tanah Papua | |
4 | Hasil Penilaian dalam proses seleksi bakal calon Rektor dan pemilihan calon Rektor, serta proses pengangkatan pejabat di lingkungan ISBI Tanah Papua | 1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Akan menimbulkan kegaduhan | Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar | Dibuka setelah masa jabatan selesai | |
5 | Usulan Nama Calon Pejabat yang akan memangku suatu Jabatan dimana proses penentuannya tidak melalui Pemilihan | 1. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 2. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Akan menimbulkan kegaduhan | Sesuai peraturan dan hak prerogatif pimpinan | Dibuka setelah yang bersangkutan dilantik | |
6 | Perencanaan Rotasi Pegawai | 1. Pasal 17 huruf i Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Akan menimbulkan kegaduhan | Sesuai peraturan dan analisis jabatan | Dibuka setelah rotasi dilakukan | |
7 | Dokumen-dokumen dan Berita Acara proses Pembinaan Aparatur (BINAP) | 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan | Melindungi data pribadi dan jabatan | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan | |
8 | Hasil Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai | 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Pasal 322 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana 3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Dapat mengungkap rahasia pribadi Dapat menghambat proses penegakan hukum |
Melindungi data pribadi dan jabatan | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan badan publik | |
9 | Hasil Penilaian Evaluasi Kinerja | 1. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan | Melindungi data pribadi dan jabatan | Dibuka setelah yang bersangkutan tidak menjadi pegawai ISBI Tanah Papua | |
10 | Data Pengaduan Masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Terhadap Kinerja dan Perilaku Individual Pejabat dan/atau Staf | 1. Pasal 17 huruf a dan huruf I Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban |
Dapat mengungkap rahasia pribadi Dapat menghambat proses penegakan hukum |
Dapat mengungkap rahasia pribadi Dapat menghambat proses penegakan hukum |
1 (satu) tahun diberikan berupa rekapitulasi pengaduan | |
11 | Skema Remunerasi | 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi | Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar | Dibuka setelah ada keputusan tetap dari pimpinan badan publik | |
12 | Nilai Tes Ujian Masuk Calon Mahasiswa | 1. Pasal 17 huruf h angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi | Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan | |
13 | Ujian Masuk Calon Mahasiswa | Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 | 5 Tahun | |||
14 | a | Soal Ujian Masuk | Akan mengungkap soal-soal yang seharusnya dibuka pada saat ujian berlangsung | Melindungi soal-soal uji kompetensi sehingga tidak terjadi kecurangan | ||
15 | b | Jawaban Kunci Ujian Masuk | Akan mengungkap jawaban dari soal sehingga tidak akan terjadi kebocoran kunci jawaban sebelum ujian berlangsung | Melindungi jawaban dari pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga dapat diperjualbelikan | ||
16 | Dokumen Riwayat Studi Mahasiswa | 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik |
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi | Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab | Dibuka atas permintaan mahasiswa yang bersangkutan dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) minggu setelah diumumkan | |
17 | Data Ijazah | 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Akan menimbulkan penyalahgunaan informasi | Melindungi data pribadi dari pihak yang tidak bertanggungjawab | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan | |
18 | Data Evaluasi Diri Program Studi | 1. Pasal 17 huruf b dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar | 1 (satu) tahun diberikan berupa ringkasan | |
19 | Proposal Penelitian | 1. Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 2. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang 3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat | Melindungi HAKI | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan | |
20 | Penilaian dan Komentar dari Reviewer terhadap Proposal Penelitian | 1. Pasal 17 huruf h Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. | Agar proses berjalan fair dan menghindari intervensi dari pihak luar | Dibuka setelah hasil penelitian selesai. (Diberikan berupa ringkasan) | |
21 | Laporan keuangan sebelum di audit (unaudited) | 1. Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keungan Negara 3. Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Melindungi data keuangan kelembagaaan | 1 (satu) tahun | |
22 | Data Temuan /Hasil Audit Mutu Internal | 1. Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Melindungi datakelembagaaan | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik | |
23 | Laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Hasil Audit | 1. Pasal 6 ayat (3) Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Melindungi data kelembagaaan | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik | |
24 | Kertas Kerja Audit | 1. Pasal 6 ayat (3) Pasal 17 huruf b dan huruf h angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Melindungi data kelembagaaan | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik | |
25 | Kertas Kerja Monitoring | 1. Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Melindungi data kelembagaaan | Dibuka setelah ada persetujuan dari pimpinan badan publik | |
26 | Dokumen kepemilikan tanah | 1. Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang) 2. Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU) 3. UU No. 5 Th. 1960 tentang Agraria |
Dapat mengungkap rahasia Badan publik | Melindungi data kelembagaaan | Dibuka sesuai Undang-undang | |
27 | Dokumen Perjanjian Kerja Sama | 1. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri/dalam negeri | Melindungi data mitra dan hubungan dalam/luar negeri | a. Sampai masa perjanjian habis b. persetujuan tertulis para pihak |
|
28 | Usulan Perencanaan Fisik dan Peralatan | 1. Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Perlindungan persaingan usaha tidak sehat | Dibuka ketika proses pengadaan telah selesai | |
29 | Rincian Harga Perkiraan Sendiri pada Proses Pengadaan Barang/Jasa | 1. Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Perlindungan persaingan usaha tidak sehat | Dibuka ketika proses pengadaan telah selesai | |
30 | Dokumen Penawaran pada proses Pengadaan Barang/Jasa | 1. Pasal 17 huruf I dan huruf j Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Perlindungan persaingan usaha tidak sehat | Dibuka ketika proses pengadaan telah selesai | |
31 | Dokumen Pengadaan Barang/Jasa dari Penyedia Barang/Jasa | 1. Pasal 17 huruf h angka 3Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang | Perlindungan persaingan usaha tidak sehat | 1 (satu) tahun | |
32 | Konfigurasi data center, database, dan aplikasi serta user dan password | 1. Pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Pasal 16 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 3. Pasal 44 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 4. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang |
Dapat membahayakan pertahananan dan keamanan negara/badan publik. | Melindungi keamanan data dan informasi kelembagaan | Dibuka setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari pimpinan badan publik |