Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

 

Tata Cara

  1. Pemohon dapat melakukan pengaduan penyalahgunaan atau pelanggaran di perguruan tinggi melalui laman LAPOR!, surat, fax, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID
  2. Petugas akan mencatat permohonan yang disampaikan. Pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan laporan penyalahgunaan atau pelanggaran dari petugas (apabila datang langsung ke layanan PPID), melalui email balasan, atau jawaban atas diterimanya pengaduan tersebut via telepon.
  3. Petugas akan memproses pengaduan sesuai dengan disposisi pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Kontak Pengaduan:

PPID ISBI Tanah Papua

Jalan Raya Sentani Km. 17,8 Expo Waena -  Jayapura
Telp : 0822248901511
E-Mail : tanahpapua.isbi@gmail.com