Tentang PPID
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanatkan setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik kepada masyarakat dengan cepat, aktual dan tepat waktu, Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua melalui Rektor mengeluarkan SK Nomor 7/IT12/HK/TI.04/2021 Tentang Penetapan Struktur Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua Tahun 2021. Pada keputusan tersebut Rektor sebagai atasan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengangkat Dalid Martono Purba, S.Kom. sebagai Ketua Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Jurusan Seni Pertunjukan, Jurusan Seni Rupa dan Desain, Bagian Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan, Bagian Umum Kepegawaiain dan Keuangan, BMN, Laboran, UTI TIK, UPT Perpustakaan, LPPMPMP sebagai penyedia layanan informasi