Tugas dan Fungsi
TUGAS
- Mendata dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi yang dipublikasikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit terkait;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik, menguji konsekuensi atas informasi yang disengketakan;
- Melakukan pemutakhiran dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
FUNGSI
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit di lingkungan ISBI Tanah Papua;
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh masyarakat