TUGAS

  1.  
  1. Mendata dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi yang dipublikasikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit terkait;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik, menguji konsekuensi atas informasi yang disengketakan;
  5. Melakukan pemutakhiran dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  6. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

 

FUNGSI

  1. Meminta dan memperoleh informasi dari unit di lingkungan ISBI Tanah Papua;
  2. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyimpan,      mendokumentasikan,      menyediakan      dan       memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi  bahan informasi publik;
  5. Melakukan  uji konsekuensi  atas informasi yang dikecualikan;
  6. Melakukan  pemutakhiran informasi dan dokumentasi;  dan
  7. Menyediakan   informasi   dan    dokumentasi  yang   dapat   diakses   oleh masyarakat