📞 082248901511 | ✉️ tanahpapua.isbi@gmail.com
FB IG YouTube

Gambaran Singkat Pembentukan PPID

Pembentukan PPID ISBI Tanah Papua merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola Institut yang baik dan transparan. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi tentang ISBI Tanah Papua, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Institut.

Tujuan utama pembentukan PPID ISBI Tanah Papua adalah untuk memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan universitas berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PPID juga berperan penting dalam memenuhi hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.

Pembentukan PPID ISBI Tanah Papua memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:

  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk di dalamnya pengelolaan informasi.
  • Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mengatur mekanisme penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
  • Undang-Undang Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, cepat, sederhana, dan terjangkau, termasuk di dalamnya penyediaan informasi publik.
  • Undang-Undang Pendidikan Tinggi: Mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk di dalamnya aspek transparansi dan akuntabilitas.
Aksesibilitas