Pemohon informasi publik dapat mengajukan kepada PPID ISBI
Tanah Papua dalam hal ditemukan alasan berikut (sesuai Peraturan Komisi
Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik):
- penolakan
atas permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
- tidak
disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- tidak
ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan
informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak
dipenuhinya permohonan informasi publik;
- pengenaan
biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian
informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.
atau dapat menguhubungi
Email :
info@isbi-tanahpapua.ac.id
tanahpapua.isbi@gmail.com
HP/WA:
082248901511