Persyaratan Permohonan
Informasi
- KTP atau surat keterangan kependudukan lainnya bagi
pemohon perorangan.
- Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh
Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk
pemohon badan hukum Indonesia.
- Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat
kuasa dan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
- Permintaan informasi publik dapat dikuasakan kepada
pihak lain yang cakap di hadapan umum.
- Permintaan informasi publik yang dikuasakan harus
disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat keterangan penelitian dari
Universitas/Institusi Pendidikan
Waktu
Proses penyelesaian untuk
memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan. Pemohon dapat melengkapi persyaratan paling
lambat 3 (tiga) hari sejak hari kerja mengajukan permohonan. Bila seluruh
persyaratan telah dinyatakan lengkap, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja,
PPID ISBI Tanah Papua akan menyampaikan
pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah
penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7
(tujuh) hari kerja bila membutuhkan Waktu lebih lama dalam menjawab permohonan
informasi. Pemberitahuan/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada
pemohon dilakukan secara langsung, telepon, email, fax atau pos/kurir.
Apabila pemohon informasi tidak
puas dengan informasi yang diterima, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada
Atasan PPID dalam jangka Waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak
permohonan informasi ditolak. Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis
atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak
keberatan dicatatkan.
Apabila pemohon informasi tidak
puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan
keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka Waktu 14 hari sejak diterimanya
keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi.
Biaya
PPID ISBI Tanah Papua menyediakan informasi publik secara gratis
(tidak dipungut biaya). Jika ada dokumen/materi yang perlu fotokopi,
penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan dengan
biaya sendiri, misalnya menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data
dan informasinya. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus ISBI Tanah
Papua .
Jadwal Layanan
Hari: Senin s.d. Kamis
Pukul: 08.00 – 15.30 (Istirahat: 12.00-13.00 WIT)
Hari: Jumat
Pukul: 08.00 – 16.00 (Istirahat: 11.30-13.00 WIT)