📞 082248901511 | ✉️ tanahpapua.isbi@gmail.com
FB IG YouTube

Prosedur Pemohonan Informasi Publik

Persyaratan Permohonan Informasi

  1. KTP atau surat keterangan kependudukan lainnya bagi pemohon perorangan.
  2. Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
  3. Pemohon kelompok orang harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
  4. Permintaan informasi publik dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan umum.
  5. Permintaan informasi publik yang dikuasakan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  6. Surat keterangan penelitian dari Universitas/Institusi Pendidikan

Waktu

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat 3 (tiga) hari sejak hari kerja mengajukan permohonan. Bila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, PPID ISBI Tanah Papua  akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja bila membutuhkan Waktu lebih lama dalam menjawab permohonan informasi. Pemberitahuan/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, telepon, email, fax atau pos/kurir.

Apabila pemohon informasi tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka Waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan.

Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka Waktu 14 hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID diterima oleh pemohon informasi.

Biaya

PPID ISBI Tanah Papua  menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Jika ada dokumen/materi yang perlu fotokopi, penggandaan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan dengan biaya sendiri, misalnya menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. Kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus ISBI Tanah Papua .

Jadwal Layanan

Hari: Senin s.d. Kamis
Pukul: 08.00 – 15.30 (Istirahat: 12.00-13.00 WIT)

Hari: Jumat
Pukul: 08.00 – 16.00 (Istirahat: 11.30-13.00 WIT)

 

Aksesibilitas