Pembentukan PPID ISBI Tanah Papua merupakan langkah penting
dalam mewujudkan tata kelola Institut yang baik dan transparan. Dengan adanya
PPID, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi tentang ISBI Tanah Papua,
sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Institut.
Tujuan utama pembentukan PPID ISBI Tanah Papua adalah untuk
memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan universitas
berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Selain itu, PPID juga berperan penting dalam memenuhi hak warga negara
untuk memperoleh informasi publik.
Pembentukan PPID ISBI Tanah Papua memiliki landasan hukum
yang kuat, yaitu:
- Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur tentang
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk di dalamnya
pengelolaan informasi.
- Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menjamin hak warga negara untuk
memperoleh informasi publik serta mengatur mekanisme penyediaan dan
pengelolaan informasi publik.
- Undang-Undang
Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang
baik, cepat, sederhana, dan terjangkau, termasuk di dalamnya penyediaan
informasi publik.
- Undang-Undang
Pendidikan Tinggi: Mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di
Indonesia, termasuk di dalamnya aspek transparansi dan akuntabilitas.