📞 082248901511 | ✉️ tanahpapua.isbi@gmail.com
FB IG YouTube

Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Informasi

Pemohon informasi publik dapat mengajukan kepada PPID ISBI Tanah Papua dalam hal ditemukan alasan berikut (sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik):

  • penolakan atas permintaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
  • tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
  • tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.

atau dapat menguhubungi

Email :

info@isbi-tanahpapua.ac.id

tanahpapua.isbi@gmail.com

HP/WA:

082248901511

Aksesibilitas